Isenk - Ibnu Khaldun adalah seorang filosof besar yang cemerlang dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan terutama sejarah dan kemasyarakatan. Nama lengkap beliau adalah Abd al-Rahman bin Muhammad bin Muhammad bin Hasan bin Jabir bin Muhammad bin Ibrahim bin Abd al-Rahman bin Khaldun. Lahir di Afrika Utara, tepatnya Tunisia pada tahun 732 H/1332 M, dan wafat pada tahun 808 h/1406 M di Kairo.
Diantara sumbangan terbesar Ibnu Khaldun adalah analisanya tentang gerakan sejarah peradaban manusia. Bukunya Muqaddimah menjadi rujukan penting bagi para pakar kemasyarakatan sehingga Ibnu Khaldun dianggap sebagai Bapak sosiologi Islam. Melalui analisisnya inilah kita mendapatkan suatu pelajaran berharga terhadap berbagai kehidupan bangsa dan negara serta berbagai elemen yang melingkupinya sebagai sebab-sebab untuk bangkit, maju dan hancurnya sebuah bangsa atau negara.
Timbulnya Negara
Manusia merupakan makhluk sosial yang saling berinteraksi antara satu dengan lainnya. Karenanya kehidupan bermasyarakat merupakan keniscayaan yang tidak terhindarkan dalam kehidupan manusia. Islam sebagai agama sangat memperhatikan dimensi ini, bahkan sampai menganggap masalah sosial dan perjuangan bagi kepentingan bersama merupakan suatu kewajiban. Oleh sebab itu administrasi kemasyarakatan merupakan kebutuhan mendesak.
Bagi Ibnu Khaldun sendiri, manusia secara fitrah merupakan makhluk sosial, yang mana pembentukan masyarakat dilakukannya dikarenakan kebutuhan atas pertahanan diri. Dengan ambisi pertahanan diri ini, dibuatlah administrasi kemasyarakatan melalui aturan-aturan yang dapat menjamin keamanan, kenyamanan, serta tercapainya kebahagiaan. Hal ini akan terealisasi jika ada seseorang yang memiliki wibawa tinggi dipercaya sebagai pemegang amanah memimpin masyarakat. Orang tersebut memiliki otoritas yang superior untuk mengendalikan naluri liar manusia dengan memberikan hukum dan sanksi, kekuatan dan tatanan. Dengan alasan ini, maka kebutuhan akan sebuah negara semakin terasa.
Pentingnya Kepemimpinan
Kepemimpinan merupakan hal yang vital dalam sebuah negara, sebagai pengelola kehidupan masyarakat. Pemimpin mestilah orang yang mampu mengendalikan watak agresif manusia agar tatanan dan hubungan yang baik diantara sesama dapat ditegakkan. Pemimpin masyarakat ini dapat disebut raja, khalifah atau imam.
Seorang raja, khalifah, atau imam haruslah memiliki superioritas atau keunggulan baik secara fisik maupun ilmu sehingga ia dapat memberikan keputusan yang dipercaya dan dipatuhi. Untuk itu ia juga memerlukan pasukan yang loyal padanya dan biaya bagi pengurusan negara misalnya melalui pajak atau upeti. Akan tetapi Ibnu Khaldun mendukung liberalisme ekonomi dengan menolak kontrol negara yang ketat terhadap sirkulasi ekonomi dan perdagangan. Ia berpendapat bahwa kemakmuran dan kesejahteraan suatu negara bergantung pada inisiatif dan usaha bebas masyarakat.
Namun, Ibnu Khaldun juga memahami adanya celah bagi seorang pemimpin yang memiliki superioritas tersebut untuk bertindak aniaya terhadap masyarakatnya. Pemimpin seperti ini cenderung mementingkan pribadinya, mengikuti hawa nafsu, dan berbuat semena-mena kepada masyarakat untuk mempertahankan kekuasaanya. Agar hal itu tidak terjadi atau terminimalisir, maka jalan keluarnya kata Ibnu Khaldun adalah membuat aturan-aturan bijaksana yang mengikat semuanya tanpa terkecuali.
Sumber aturan-aturan itu dapat berasal dari para ahli atau bersumber dari ajaran agama, tetapi bagi Ibnu Khaldun aturan yang bersumber dari agamalah yang lebih baik. Sebab ia berasal dari Tuhan melalui Nabi yang dapat menjamin kehidupan di dunia dan di akhirat. Artinya dari sudut aturan ini, manusia dengan kesadarannya harus mempersiapkan aturan-aturan sosial yang tidak bertentangan dengan perkembangan spiritual mereka, karena dalam pandangan Islam kehidupan dunia hanyalah persinggahan sementara untuk menuju kehidupan yang lebih kekal di akhirat.
Ibnu Khaldun juga berpendapat bahwa keadaan geografis dan iklim memberikan pengaruh pada fisik, watak, mental, perilaku, bahkan kecerdasan manusia. Pada berikutnya keadaan ini akan mempengaruhi orientasi dan perilaku sosial politik masyarakat,tentunya juga gaya kepemimpinan, karenanya aturan-aturan sosial yang berlaku dalam wilayah geografis yang berbeda, juga harus berbeda. Karenanya aturan-aturan agama menyangkut kehidupan sosial tidaklah secara eksplisit tergambar dengan jelas, akan tetapi agama memberikan kerangka umum yang dapat dijadikan sumber penetapan dam pembuatan aturan atau hukum-hukum. Ini mengindikasikan bahwa agama memberikan peluang bagi manusia untuk menerapkan hukum-hukum berkaitan dengan perbedaan waktu dan tempat.
Jabatan khalifah menurut Ibnu Khaldun adalah sebagai ganti kenabian dalam memelihara kelestarian ajaran agama dan kesejahteraan duniawi bagi rakyat. Karena itu, semua aturan yang dibuat haruslah ditaati karena khalifah juga sebagai imam yang mesti diikuti para makmumnya.
Adapun tentang pengangkatan pemimpin,menurut Ibnu Khaldun adalah melalui pemilihan oleh Ahl al-Halli wa al-Aqdi yang merupakan dewan penyeleksi para calon pemimpin. Sedangkan syarat-syarat menjadi pemimpin yang terpenting adalah berpengetahuan luas, adil, mampu, sehat, dan keturunan Quraisy.
Comments