Gak Cuma Ijazah, Buku Nikah dan Akta Cerai Juga Bisa di Palsukan, Bahaya


Isenk - Berhasilnya jajaran Kepolisian Resort Jakarta Timur membekuk 3 orang tersangka pembuat buku nikah dan akta cerai palsu. Seperti apa membedakan buku nikah dan akta cerai palsu yang mereka produksi dengan yang asli?

"Secara kasat mata memang sama. Tapi kalau mereka yang sudah menikah dan mendapat buku nikah asli dari KUA pasti tahu perbedaannya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Tejo Yuantoro.

Pernyataan itu disampaikan Tejo kepada wartawan saat rilis di Polres Jakarta Timur, Rabu (3/6/2015) kemarin. Ketiga tersangka yakni M, N dan G juga dihadirkan di lokasi dengan tangan terborgol, memakai penutup wajah, serta baju tahanan berwarna biru.

Seperti dilansir detikcom, dari barang bukti yang digelar, secara kasat mata memang sulit melihat perbedaan buku nikah dan akta cerai palsu yang diproduksi para tersangka. Karena itu, lanjut Tejo, pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih jauh.

"Kita perlu memastikan dan berkordinasi dengan Peruri dan Kementerian Agama. Dan secepatnya kita akan segera memastikannya," imbuh Tejo.

Polisi saat ini masih mendalami keterangan para tersangka untuk menciduk oknum lainnya. 2 orang berinisial R dan G juga telah masuk DPO (daftar pencarian orang) polisi karena para pelaku mengaku mendapatkan buku nikah seharga Rp 75.000/buku dari R, sedangkan blangko cerai dan salinan putusan cerai didapat dari G seharga Rp 125.000/rim.

"Adakah kemungkinan ketiga oknum ini juga bisa membuat ijazah palsu?" tanya wartawan.

"Untuk ijazah palsu, penyelidikan kita masih belum mengarah ke sana, karena dari barang bukti yang kita dapat belum mengarah ke sana. Jadi enggak bisa kita tentukan. Tapi kalau dilihat dari alat yang digunakan untuk membuat akta, kemungkinan sama," imbuh Tejo. (detik)

Comments