Isenk - Dewasa ini, banyak sekali anak-anak yang menjadi korban kekerasan baik dilakukan orang lain maupun keluarga terdekat. Sayangnya, perhatian kepolisian terhadap kasus-kasus yang menimpa anak sangat minim.
Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdulrahman, mempertanyakan kesiapan pemerintah menerapkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Polisi belum siap melaksanakan ini. Pengungkapan kasus kekerasan pada anak tidak berhenti pada penegakan hukum. Tapi harus mencari tahu apa faktor-faktor penyebabnya," kata Hamidah dalam sebuah diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (10/6) kemarin.
Sejauh ini, menurut Hamidah, jumlah polisi yang khusus menangani kasus anak masih minim. Padahal, melihat banyak kasus kejahatan yang menimpa anak sudah seharusnya membuat konsep kebijakan jangka panjang sebab UU SPPA membutuhkan komitmen kerjasama kepolisian dengan rumah sakit, psikolog, lembaga pendidikan, dan sebagainya.
"Kita butuh 600 polisi khusus anak. Berapa polisi yang dilatih untuk melaksanakan UU SPPA," ungkapnya.
Selain penanganan di kepolisian, Hamidah juga mengkritik kurangnya fasilitas negara untuk menjamin keamanan anak-anak yang harus di penjara karena kasus hukum yang dia lakukan. Dalam temuannya, banyak tahanan anak disamakan dengan orang dewasa. Padahal kondisi itu rentan karena bisa memicu kekerasan terhadap mereka.
"Kita tidak punya ruang tahanan anak. Kalau tidak ada dia dititipkan di dinas sosial yang punya rehabilitasi anak. Orang sering dianggap orang dewasa, belum apa-apa sudah ada kekerasan verbal dari kepolisian," ungkapnya.
Dia juga menambahkan bahwa dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak, polisi tidak bisa hanya menjadi penegakan hukum semata. Sebab penanganan secara kasar tersebut akan berdampak pada akan berlipat gandanya jumlah pelaku tindak kekerasan pada anak.
"Tindakan yang diberikan pada anak sifatnya bukan menghukum. Kalau menghukum pelaku makin banyak," pungkasnya.
Baca juga:
DPR desak polisi dan KPAI usut tuntas kasus video mesum anak
Komnas PA: Lima bocah telantar masih enggak mau bertemu orangtua
Di Cibubur ada anak usia 8 tahun ditelantarkan orang tua dan disiksa
Menteri Yohana koordinasi dengan Komnas PA soal anak dihukum mati
Komnas Perlindungan Anak temukan kejanggalan kasus Yusman
Cerita Yusman, dianiaya polisi dan divonis mati di usia 16 tahun
'Anak pengguna narkoba harus direhabilitasi bukan dipenjara'
DPR desak polisi dan KPAI usut tuntas kasus video mesum anak
Komnas PA: Lima bocah telantar masih enggak mau bertemu orangtua
Di Cibubur ada anak usia 8 tahun ditelantarkan orang tua dan disiksa
Menteri Yohana koordinasi dengan Komnas PA soal anak dihukum mati
Komnas Perlindungan Anak temukan kejanggalan kasus Yusman
Cerita Yusman, dianiaya polisi dan divonis mati di usia 16 tahun
'Anak pengguna narkoba harus direhabilitasi bukan dipenjara'
Comments