Organda: Ahok Langgar Aturan Dukung Go-Jek


Isenk - Dukungan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terhadap keberadaan Go-Jek di ibu kota, ditentang oleh Organisasi Angkutan Darat (organda) DKI Jakarta.

Belakangan, keberadaan Go-Jek dipermasalahkan pengojek yang lebih dulu mangkal di daerah itu.

"Kami tolak, hal ini benar-benar sudah sangat keterlaluan dan memalukan sekali," ujar Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, saat dihubungi, Jumat (12/6).

Shafruhan mengatakan, hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009, tentang Angkutan Umum Orang dan Barang. Menurutnya, dalam aturan tersebut jelas jika jenis moda transportasi seperti Go-Jek, yang melayani angkutan orang dan barang, tidak diperbolehkan.

"Kalau pemimpin DKI saja sudah menabrak aturan serta UU dan Perda, bagaimana bawahannya?" ujar Shafruhan.

"Seyogyanya beliau wajib menjalankan dan mengimplementasikan peraturan tersebut. Sepeda motor bukan diperuntukkan bagi angkutan umum orang dan barang. Tetapi Pak Gubernur justru tabrak aturan yang ada," katanya menambahkan.

Maka dari itu, Shafruhan dan pihaknya mendesak agar Gubernur DKI bisa memahami aturan tersebut, dan menghentikan dukungannya kepada bisnis Go-Jek yang tak sesuai dengan ketentuan UU lalu lintas tersebut.

"Kami berharap agar gubernur berhenti mendukung keberadaan Go-Jek dan ojek," pungkasnya.

Dalam ketentuan Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 tersebut, terdapat bunyi pasal yang mengatakan pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil penumpang, dan tidak menyebutkan penggunaan moda kendaraan roda dua atau tiga.

Comments