Pemkot Jaksel Ingin Ada RT/RW di Apartemen, Buat Apa Pak?


Isenk - Wali Kota Jakarta Selatan, Syamsuddin Noor mengaku kalau Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan sudah melakukan pendataan warga di Apartemen Kalibata City yang menghuni 18 tower. Hal itu untuk mengawasi penghuni apartemen agar tidak menyalahgunakan.

"Kita kemarin sudah melakukan sweeping oleh Dukcapil. Banyak towernya dan pengawasan terus berlanjut," kata Syamsuddin di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).

Pihaknya, kata Syamsuddin, akan terus mendorong pembentukan RT dan RW yang di Apartemen Kalibata City. Jajarannya mengaku kewalahan menangani satu unit lantai apartemen yang berisi 50 kamar atau 900 kamar per unit tower.

"Kalau sudah terbentuk (RT dan RW) gampang pengawasannya. Karena setiap unit ada pengawasannya. Apartemen milik pribadi, rusunawa pemerintah. Pengendaliannya harus ada aturan Perpres yang digunakan. Jadi bangunan tidak pada tempatnya bisa kena sanksi‎," tuturnya.

lebih jauh, dia menyatakan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah mengatur dengan jelas jika gedung atau bangunan tidak digunakan atau di luar peruntukan bisa dikenakan‎ sanksi tegas.

"Ada itu di Perda 8 tahun 2007‎ tentang ketertiban umum," tutupnya.

Sebelumnya, unit di Apartemen Kalibata City terbongkar disewakan dalam jangka waktu tertentu untuk kegiatan prostitusi. Akibat hal itu pemerintah daerah memperketat pengawasan penghuni apartemen.

Comments