Polda Metro Operasi Taksi Uber Ilegal


Isenk - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meningkatkan status laporan Organda DKI Jakarta mengenai Taksi Uber yang dinilai beroperasi secara ilegal. Peningkatan ini berdasarkan penangkapan lima Taksi Uber dan pengakuan sopir-sopirnya.

"Sudah jelas melanggar aturan lalu lintas. Kan harus berpelat nomor kuning dan punya mahkota. Sopir harus punya SIM A khusus, karena menyelamatkan nyawa orang, serta izin-izin lainnya terkait angkutan jalan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal, Jakarta, Sabtu (20/6).

Iqbal menambahkan, pengelola Taksi Uber bisa disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Pasalnya Taksi Uber tersebut melanggar beberapa hal yang tidak seperti taksi umumnya.

Selain itu, perusahaan taksi juga harus diawasi pemerintah. Sehingga tidak bisa berjalan tanpa sepengetahuan resmi pemerintah lewat izin. Hanya saja, belum ada seorang pun yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Tapi belum ada tersangka," ucapnya singkat.

Sebelumnya, lima mobil taksi uber digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6), kemarin. Kelima taksi tersebut dijebak oleh tim terpadu gabungan dari Organda, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, dan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Comments