Ahok tolak legalkan Go-Jek dan Grab Bike di Jakarta
Isenk - Walaupun eksistensi ojek online sampai saat ini berguna di masyarakat, namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan bahwa pihaknya memang tidak pernah berniat melegalkan layanan GO-JEK atau bahkan Grab Bike.
Sebab, keberadaan jasa layanan ojek semacam itu memang tidak ada dalam aturan undang-undang, yang mengatur tentang definisi angkutan umum menggunakan kendaraan roda dua.
"Tidak ada rencana melegalkan, gelap-gelap saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/7).
Ahok menyadari, respons Organda DKI beserta para tukang ojek konvensional lainnya yang menolak GO-JEK dan Grab Bike ini, disebabkan karena adanya silang kepentingan terkait persaingan usaha angkutan darat.
Namun, Ahok juga meminta kepada Organda, agar lebih bijak memahami fakta bahwa jika angkutan umum di DKI, memang belum bisa diandalkan oleh penggunanya. Maka jangan salahkan jika konsumen lebih memilih GO-JEK atau Grab Bike, karena dianggap sebagai solusi dalam menembus kemacetan di jalanan ibu kota.
Selain itu, Ahok juga menyarankan Organda agar mau ikut sistem rupiah per-kilometer, yang akan diterapkan Pemerintah DKI. Dirinya juga meminta agar para penarik ojek di pangkalan, bisa ikut bergabung dengan GO-JEK atau Grab Bike, agar pendapatannya bisa perlahan membaik dari sebelumnya.
"Organda kalau mau, ya bagus. Mereka harus ikut rupiah per-kilometer, supaya enggak rugi," kata Ahok.
Diketahui, sebelumnya Organda DKI sudah dengan tegas menolak keberadaan dan inovasi GO-JEK dan Grab Bike. Sebab, hal itu memang tak termasuk moda angkutan umum, seperti yang tercantum di Undang-undang LLAJ Nomor 22/2009, yang menyebut bahwa sepeda motor bukanlah merupakan angkutan umum bagi orang dan barang.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Comments