Pemerintah Islandia Izinkan Warganya Hina Agama Lain
Isenk - Parlemen Islandia menghapus Undang-Undang Penistaan Agama yang berlaku sejak 1940, dua hari lalu. Dengan demikian, lelucon, propaganda, maupun materi iklan yang menyudutkan kaum beragama sekaligus ajaran agama manapun, bebas beredar di negara sebelah utara Eropa tersebut.
Kebijakan ini terutama didorong oleh Partai Pirate yang kini memiliki kursi di parlemen. Salah satu politikus Pirate, Birgitta Jonsdottir, mengatakan UU itu selama ini memberangus kebebasan berekspresi warga, seperti dilaporkan surat kabar the New York Times, Sabtu (4/7).
Adanya insiden penembakan kantor redaksi Charlie Hebdo di Prancis yang mengolok-olok Nabi Muhammad justru membuat politikus Islandia semakin bersemangat menghapuskan beleid tersebut.
"Kemerdekaan mengungkapkan pandangan tidak akan pernah takut pada ancaman kekerasan. Warga Islandia membuktikannya," merujuk keterangan tertulis Partai Pirate.
Ketika masih berlaku, UU ini melarang warga Islandia "...menghina maupun melecehkan dogma dari penganut agama manapun di negara ini."Jika nekat melanggar, maka pelaku bisa didenda maupun dipenjara maksimal tiga bulan.
Keputusan parlemen itu diprotes oleh majelis gereja Islandia, baik Katolik maupun Protestan dari aras Pentakosta. Mereka menilai kebebasan berekspresi bukan alasan seseorang bisa merendahkan warga lainnya hanya karena mereka beriman pada ajaran agama tertentu.
"Kebebasan berekspresi yang berlebihan artinya identitas ataupun kepercayaan seseorang dapat dihina, kemudian kebebasan pribadi kaum beragama sebagai individu atau kelompok dirusak," tulis pernyataan pers gereja katolik.
Partai Pirate yang berhaluan liberal kini merupakan partai paling kecil di parlemen. Tapi survei memperkirakan organisasi politik ini bisa menguasai jagat politik Islandia dalam pemilu mendatang.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Comments