Isenk - Penyidik Direktort Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya menganggap penetapan status tersangka terhadap Farhat Abbas terkait laporan Ahmad Dhani, sudah tepat.
Untuk memerkuat argumen tersebut, mereka menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Dian Adriawan, dalam sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
"Ada dua aspek yang perlu dilihat. Yaitu aspek prosedural dan aspek substansi. Dari kedua aspek itu, saya lihat Farhat sudah layak dijadikan tersangka," ungkap Dian, usai sidang.
Yang dimaksud Dian dengan aspek prosedural adalah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Dari proses itulah penyidik menemukan barang bukti yang mengarah kepada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Karena sudah ada bukti, maka harus ada pelaku. Jadi Farhat sudah tepat dijadikan tersangka," tegas Dian.
Farhat Abbas diadukan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat kicauan-kicauannya di twitter. Atas laporan tersebut, Farat sudah dijadikan tersangka.
Tak terima dijadikan tersangka, Farhat kemudian mengajukan gugatan pra-peradilan. (TB)