Isenk - Kejaksaan Agung menahan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi berinisial JP dan Kepala Bidang Bina Program Dinas Sosial Tenaga Kerja berinisial JCK di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Keduanya adalah pejabat di Pemkab Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tonny Spontana, menuturkan keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan transmigrasi Liandok, Minahasa Selatan, tahun anggaran 2013-2015.
Pada 10 Agustus 2015 lalu, Kejaksaan Agung sudah menahan tersangka dari pihak swasta yang tidak lain pemborong proyek ini, yakni Direktur Utama PT Vidi Karya DJK. Sementara JP dan JCK akan ditahan 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2015 hingga 8 September 2015.
"Tersangka JP dicecar soal kronologis pelaksanaan kegiatan pembangunan kawasan transmigrasi. Termasuk dugaan usulan untuk pembayaran pekerjaan seolah-olah telah 100 persen oleh pihak ketiga dan penerimaan fee. Mengingat kedudukan yang bersangkutan selaku kuasa pengguna anggaran," beber Tonny di Kejaksaan Agung, Kamis (20/8/2015).
Sementara tersangka JCK, sambung Tony, dicecar seputar proses pengadaan, pembuatan kontrak hingga pengusulan telah terlaksananya pekerjaan proyek. Pasalnya proyek diduga belum terlaksana 100 persen namun telah dibuat berita acara fiktif seolah-olah pekerjaan telah selesai.
Penetapan ketiga tersangka berawal dari dari adanya kegiatan pembangunan kawasan transmigrasi Liandok tahun 2013 yang pendanaannya bersumber dari APBN di pos Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (trbn)
Kejagung 'Titip' Dua Pejabat Pemkab Minahasa Selatan ke 'Hotel Salemba'
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Comments