Bukan Hanya Biadab, Kompolnas Sebut Aksi Pemerkosaan Briptu Nikmal Hina Kepolisian RI

Cumaisenk - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyatakan sikap atas kasus dugaan pemerkosaan remaja yang dilakukan Briptu Nikmal di Maluku Utara (Malut). Kasus tersebut bukan hanya biadab tetapi menghina institusi Polri.

Anggota Kompolnas, Poengky Indrarti menilai, kasus pemerkosaan remaja putri yang membelit Nikmal dilakukan di kantor Polsek. Selain itu, pelaku menggunakan atribut institusi dalam melakukan kejahatannya sehingga layak dihukum berat.

"Kejahatan yang bersangkutan juga menghina institusi Polri, karena melakukan kejahatan tersebut di kantor Polsek dan dengan menyalah-gunakan atribut serta instrumen hukum. Oleh karena itu terhadap kejahatan yang dilakukan ini harus dihukum berat," kata Poengky, Kamis (24/6/2021).

Poengky mengatakan, Kompolnas mendukung langkah Polda Malut mempidanakan pelaku dan memproses etika dan disiplin. Kompolnas akan mengawal penanganan kasus ini hingga akhir.

"Kompolnas akan mengawal dan mengawasi proses hukumnya," ujar Poengky. (inw)

Comments