Cumaisenk - Tiga narapidana di Rutan Kelas II B Blora, tewas setelah minum hand sanitizer oplosan yang dicampur air dan minuman ringan pada Senin (21/6/2021).
Mereka adalah AS, napi yang dihukum 10 tahun atas kasus pelanggaran perlindungan anak. Korban kedua adalah RA, yang dihukum 2 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan dan MA, napi yang dihukum 2 tahun 6 bulan atas kasus pencurian.
Mereka bertiga memiliki riwayat penyakit. AS didiagnosa tetanus, RA memiliki riwayat stroke berkelanjutan, dan MA mempunyai penyakit saraf dan paru-paru.
Berawal dari pembagian obat kesehatan
Kasus itu berawal saat Bagian Pelayanan Rutan membagikan obat-obatan kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Obatan-obatan dimaksud, mulai dari vitamin, masker dan hand sanitizer
Diduga hand sanitizer tersebut oleh sejumlah oknum napi digunakan untuk pesta minum-minum dan dioplos dengan cairan lain, seperti sprite.
Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Dedi Cahyadi ketika dikonfirmasi mengatakan ada sekitar 10 napi dari satu blok yang menggelar pesta minum oplosan.
Mereka memanfaatkan situasi kelengahan petugas rutan. Mereka berkumpul bersama teman-temannya mencampur hand sanitizer dengan cairan yang lain.
Para napi yang minum oplosan baru merasakan gejala pada Rabu (23/6/2021).
Pada Rabu malam, petugas rutan langsung menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten Blora.
Sayangnya, tiga napi tak bisa diselamatkan dan mereka dinyatakan meninggal dunia. Sementara yang lain kondisinya sudah membaik.
"Tiga napi, masing-masing AS, RA dan MA tidak bisa diselamatkan. Yang lain alhamdulillah kondisinya hingga saat ini baik," ujar dia. (kcm)
Comments