3 Golongan Penerima Daging Qurban Selain Fakir Miskin

CumaIsenk - Golongan penerima daging qurban dalam Islam yakni orang yang berqurban dan keluarganya. Selain itu, tetangga sekitar dan kerabat, serta fakir miskin.

Berqurban merupakan salah satu bentuk syiar agama Allah dan memiliki banyak keutamaan. Allah SWT berfirman:

Dalil tentang Qurban berikutnya disebutkan dalam Surat Al Hajj ayat 28. Allah SWT berfriman:

{لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28) ) }

"Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al hajj: 28)

Ibnu Abbas telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka. (Al-Hajj: 28) Yakni manfaat untuk dunia dan akhirat mereka.

Manfaat akhirat bagi mereka ialah mendapat rida dari Allah SWT. Sedangkan manfaat dunia ialah apa yang mereka peroleh dari hewan kurban dan perniagaan. 

Hewan Qurban Jadi Saksi di Akhirat

Diriwayatkan dari Sulaiman ibnu Yazid Al-Ka'bi,dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"مَا عَمِل ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هِرَاقه دَمٍ، وَإِنَّهُ لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا، وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ، قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ، فطِيبُوا بِهَا نَفْسًا"

"Tidaklah seorang anak Adam melakukan suatu amal yang lebih disukai oleh Allah di Hari Raya Qurban selain dari mengalirkan darah (hewan) kurban. Sesungguhnya kelak di hari kiamat hewan kurbanku benar-benar datang dengan tanduk, kuku, dan bulunya; dan sesungguhnya darahnya itu benar-benar diterima di sisi Allah, sebelum terjatuh ke tanah. Maka berbahagialah kalian dengan kurban itu."

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA mengatakan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW tentang pembagian jatah daging hewan qurban, daging itu boleh dimakan sendiri, atau disedekahkan atau dihadiahkan.

Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah." (HR Bukhari 5567, Muslim 1972).

Lalu oleh para ulama hadits itu disimpulkan bahwa jatahnya adalah sepertiga bagian boleh dimakan oleh yang berqurban atau buat keluarganya, sepertiganya boleh disedekahkan kepada fakir miskin dan sepertiga sisanya boleh dihadiahkan kepada kerabat, tetangga atau siapapun yang diinginkan.

Berikut Golongan Penerima Daging Qurban :

1. Orang yang Berqurban dan Keluarganya

Orang yang berqurban boleh memakan sepertiga daging hewan yang duqurbankan. Allah SWT berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا القَانِعَ وَالْمُعْتَر

“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta” (QS.Al-Hajj: 28)

Rasulullah SAW juga telah bersabda tentang bolehnya orang berqurban memakan daging hewan qurban:

وَقَوْلِ النَّبِيِّ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - «كُنْت نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا مِنْهَا وَادَّخِرُوا»

“Dahulu saya melarang kalian memakan daging hewan, maka (sekarang) makanlah darinya dan simpanlah”.

2. Diberikan ke fakir dan Miskin

Golongan penerima qurban berikutnya yakni fakir dan miskin. Qurban sejatinya ibadah yang bernilai sosial. terlebih di tengah wabah pandemi Covid-19, ibadah qurban sangat penting untuk sama-sama membantu mereka yang kesusahan.

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir” (QS. Al-Hajj: 28)

Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah." (HR Bukhari 5567, Muslim 1972).

Lalu oleh para ulama hadits itu disimpulkan bahwa jatahnya adalah sepertiga bagian boleh dimakan oleh yang berqurban atau buat keluarganya, sepertiganya boleh disedekahkan kepada fakir miskin dan sepertiga sisanya boleh dihadiahkan kepada kerabat, tetangga atau siapapun yang diinginkan.

3. Kerabat dan Tetangga meski Kaya

Selain boleh dimakan sendiri yakni sepertiganya, daging qurban juga boleh disedekahkan kepada kerabat dan tetangga sekitar meskipun mereka mampu atau kaya.

Allah SWT berfirman:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS. Al-Hajj: 36)

Juga hadits Rasulullah saw berikut:

وَقَوْلِ النَّبِيِّ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - «كُنْت نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا مِنْهَا وَادَّخِرُوا»

“Dahulu saya melarang kalian memakan daging hewan, maka (sekarang) makanlah darinya dan simpanlah”.

Wallahu A'lam

(inw)

Comments