Cumaisenk - Bisnis jasa cetak sertifikat vaksin seukuran KTP marak usai ditetapkannya sertifikat vaksin jadi syarat dari perjalanan hingga makan di tempat untuk warteg.
Di Kabupaten Lebak, Banten, salah satu pelaku usaha percetakan bahkan bisa meraup omzet jutaan rupiah per hari dari hasil cetak sertifikat vaksin.
Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat hendak mencetak sertifikat vaksin.
Kepala Dinas Kesehatan Lebak, Triatno Supiono, mengatakan, pada dasarnya cetak kartu vaksin diperbolehkan jika untuk memudahkan keperluan pribadi. Hanya saja perlu diwaspadai jika proses percetakan dilakukan pada pihak ketiga.
"Kalau untuk kepentingan pribadi, untuk mempermudah, kemudian dicetak atau dilaminating supaya gampang dipergunakan, saya rasa tidak masalah," kata Triatno dilansir Kompas.com, Kamis (05/08/2021).
Dia mengatakan, masyarakat bisa mencetak kartu vaksin sendiri di rumah jika memiliki peralatannya. Hal tersebut lebih aman dibandingkan dengan mencetak pada pihak ketiga.
Namun, jika terpaksa mencetak pada pihak ketiga, masyarakat perlu waspada dan mengingatkan pengusaha percetakan untuk menjaga kerahasiaan data miliknya, bila perlu minta untuk lansung menghapus file sertifikat .
Sertifikat vaksin, kata dia, merupakan data pribadi dan hanya boleh digunakan oleh pemilik sesuai nomor induk kependudukan (NIK).
Dia juga mengingatkan kepada pengusaha percetakan sertifikat vaksin untuk bisa menjadi kerahasiaan pemilik sertifikat. Sertifikat vaksin tidak boleh tersebar dan disalahgunakan.
"Jangan sampai data (pribadi) bocor ke orang lain dan disalahgunakan," kata dia. (kcm)
Comments