Kasus Cucu Jadi Jaminan Hutang, Ini Penjelasan Kapolres Bogor

Cumaisenk - Polisi mengungkapkan alasan Nurhalimah, pedagang pasar yang diduga menahan Muhammad Raka (5 tahun) cucu dari Yanto dan nenek Mardiyah, sebagai jaminan utang. Alasannya karena tempat tinggal Yanto dan nenek Mardiyah sering kali berpindah-pindah. 

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, tempat tinggal Yanto dan Mardiyah yang sering berpindah-pindah. Dengan alasan itu, tersangka Nurhalimah mengambil alih cucu Mardiyah.

“Sehingga sebagai jaminan itu adalah cucunya. Pak Yanto dan ibu Mardiyah ini di dalam tekanan untuk pasrah menerima cucunya itu diambil oleh Nurhalimah, walaupun pada saat ditemukan Raka dalam kondisi sehat dan terawat,” katanya.

Kepala Satuan Resese Kriminal Polresta Bogor Kota, Dhoni Ermawan menambahkan, tersangka Nurhalimah dengan nenek Mardiyah sudah berkenalan lama. Pada awal Juli itu ibu kandung Raka, bernama Aulia Nanda Putri meninggal dunia. Kemudian Nurhalimah datang dan menginap sampai tanggal 16 Juli di rumah Mardiyah. Saat itu tersangka Nurhalimah masih membicarakan utang yang ada.

“Dari situ lah muncul (niat) seperti yang disebutkan oleh Kapolres bahwasanya ibu Mardiyah ini yang dikatakan bu Nurhalimah itu selalu berpindah-pindah. Makanya pengennya bu Nurhalimah itu membawa lah cucunya Mardiyah bernama Raka ini,” katanya.

Dhoni membenarkan bahwa pekerjaan tersangka Nurhalimah bukan seorang rentenir. Ia merupakan pedagang yang berjualan di pasar.

“Kalau untuk masalah yang bersangkutan (Nurhalimah) rentenir atau bukan kami tidak memberikan statement bahwa kegiatannya seperti itu, yang kami dapatkan bahwa ibu Nurhalimah ini salah satu pedagang pasar di Kota Bogor. Kami cuma mendapatkan informasi seperti itu, untuk masalah pekerjaan dari ibu Nurhalimah,” ujar Dhoni. (vv)

Comments