Bocah 10 Aja Udah Bisa Begituan, Nah Kalian Kapan...
Isenk - Pengadilan adat suku Jirga di selatan Pakistan menghukum denda bocah 10 tahun sebesar USD 7 ribu (setara Rp 93,4 juta). Anak lelaki ingusan itu dituding sebagai selingkuhan wanita berumur 30 tahun yang telah menikah, ungkap Kepolisian setempat, mengutip laporan Stasiun Televisi Al Arabiya, Rabu (17/6).
"Bocah 10 tahun tertangkap basah saat melakukan aksi main gila dengan seorang wanita dari suku berbeda," ucap seorang petugas poisi yang tidak disebutkan namanya kepada kantor berita AFP.
"Namun Keluarga sang bocah baru sanggup membayar denda sebesar USD 500 (Rp 6,6 juta) dari total denda," tambah polisi tersebut.
Kepala polisi dari distrik tersebut membenarkan pengadilan adat itu. Namun kepolisian menilai hukuman yang dijatuhkan pengadilan suku minoritas itu sebagai praktek ilegal.
Suku Jirga dikenal menyelesaikan setiap masalah dengan cara mereka, khususnya melalui pengadilan adat. Putusan adat ini kerap menuai kritik karena kontroversial, seperti memaksa para gadis muda menikah dibawah umur demi menyudahi sebuah konflik internal keluarga.
Sesuai hukum pidana Pakistan, bila seorang pria dewasa melakukan asusila terhadap wanita maka dinamakan sebuah perkosaan. Sebaliknya bila wanita berumur berbuat cabul bersama bocah laki-laki, seharusnya perempuan itu yang harusnya dikenai hukuman berzina.
Pada 2013 Mahkamah Agung Pakistan telah memaksa otoritas suku tersebut agar mengikuti aturan hukum yang sesuai dengan aturan kenegaraan. Namun warga Jirga ngotot menyelesaikan setiap permasalah hukum dengan caranya sendiri.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Comments