Doyan 'Begituannya' Aja Nih Orang Tua, Dh Jadi Malah Dibuang, Koplak


Isenk - Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, polisi menetapkan orangtua yang menelantarkan lima anak di Perumahan Citra Gran Cibubur, sebagai tersangka. Sebelumnya, Utomo Permono dan Nurindria, sudah lebih dulu menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk tes kejiwaan.

"Hari ini orangtua dari lima orang anak, UT (45) dan NS (42) jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (17/6).

Penetapan tersangka ini, kata Krishna, setelah polisi menemukan dua alat bukti. Kekerasan yang dimaksud, tambahnya, karena keduanya telah melakukan pembiaran terhadap Dani dan keempat adiknya.

"Alat bukti visum korban anak-anak mereka dan visum dari kondisi psikis anak-anak pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dua pasal, yakni Pasal 76 dan Pasal 80 UU 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Juga Pasal 44 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasus ini bermula saat polisi menggerebek sebuah rumah di Citra Gran Cluster Nusa Dua Cibubur Jakarta Timur. Di rumah itulah, tinggal orangtua dan lima anaknya yang tak mendapatkan perlakuan selayaknya.

Dani, anak ketiganya malah sampai tidur di pos satpam dan sering mendapat perlakuan kasar. Saat digerebek, polisi juga menemukan sabu dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba.

Comments