Nih Tempat Ajeb-Ajeb Yang Boleh Buka Pas Puasa
Isenk - Kepala Satpol PP Jakarta Timur Hartono mengatakan sesuai dengan edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang beroperasi pada bulan Ramadan. Dia mengatakan, tempat hiburan seperti mandi uap dan griya pijat tetap boleh buka asal sesuai aturan.
"Tempat hiburan seperti kafe, kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat boleh tetap buka selama bulan Ramadan. Hanya saja jam operasionalnya dibatasi dari jam 20.30 WIB sampai 01.30 WIB," kata Hartono kepada wartawan, Rabu (17/6).
Namun, Hartono menuturkan, tempat hiburan tersebut mesti tutup total pada H-1 Ramadan, malam Nuzulul Quran, H-1 Lebaran, hari H Lebaran, dan H+1 Lebaran. "Kalau ada yang melanggar ketentuan kita akan memberikan teguran sesuai mekanisme," tambahnya.
Sebelumnya, menjelang bulan Ramadan pemerintah kota Jakarta Timur melakukan penyegelan ke beberapa kafe yang tidak memiliki izin operasional. Ada enam kafe yang disegel Pemkot di antaranya Dahlia, Melati, Bintang Kirana, Ocean, Sriwijaya Nauli, Lapo Nami dan Lapo Sonang yang terletak di Jalan Pintu II Taman Mini, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Asisten Pemkot Jakarta Timur, Andri Yansyah mengatakan, kafe-kafe tersebut melanggar ketentuan yang berlaku karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha. Kemudian Petugas Satpol PP menutup kafe tersebut dengan memasang kertas segel di dinding tempat itu.
"Banyak keluhan dari masyarakat, akhirnya kita segel dan tutup saat bulan Ramadan. Totalnya ada 7 kafe, 6 disegel dan 1 bangunan tidak memiliki izin untuk dijadikan kafe maka kita bongkar juga," ujar Andri di lokasi pada, Rabu (17/6).
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Comments