Pasangan Gay Koplak, Cipokan di Depan Umum
Isenk - Dua pria asal Maroko yang diketahui merupakan pasangan gay, dijatuhi hukuman penjara empat bulan lantaran ketahuan berciuman di muka umum kemarin, (19/6).
Lachen dan Mohsine, nama pasangan gay tersebut, ditahan dengan tuduhan penghinaan terhadap asusila umum dan perbuatan tak wajar. Selain dipenjara selama empat bulan, mereka juga didenda 500 dirham (setara Rp 700 ribu).
"Perbuatan mereka ini dilakukan setelah serangkaian kontroversi yang terjadi baru-baru ini di kerajaan muslim konservatif ini," ujar pejabat LSM yang hadir dalam sidang pasangan tersebut, seperti dilansir dari The Strait Times, Sabtu (20/6).
Maroko termasuk salah satu negara negara islam di bagian Afrika Utara, dengan Ibu Kota Rabat. Maroko memiliki lebih dari 33 juta penduduk. Di negara ini, hubungan sesama jenis masih diharamkan.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Comments