Taksi Uber Kena 'Banned' Juga di Prancis
Isenk - Setelah didesak lewat unjuk rasa para sopir taksi, pemerintah Prancis akhirnya meminta pengadilan melarang taksi Uber asal Amerika Serikat.
Pada Oktober lalu, taksi Uber dilarang oleh pengadilan, namun masih beroperasi dan mereka mencoba melawan secara hukum.
Menteri Dalam Negeri Bernard Cazeneuve mengatakan taksi itu ilegal dan dilarang beroperasi, seperti dilansir BBC, Jumat (26/6).
"Banyak para sopir taksi marah," kata Abdulkadir Morghad, perwakilan dari serikat sopir taksi kepada Bloomberg.
Dalam unjuk rasa kemarin para sopir taksi memblokir jalanan utama menuju Paris dan ban mobil juga dibakar. Sejumlah mobil juga digulingkan dan kacanya dipecahkan.
Di Jakarta Kepolisian Daerah Metro Jaya juga menganggap operasi taksi Uber ilegal.
"Sudah jelas melanggar aturan lalu lintas. Kan harus berpelat nomor kuning dan punya mahkota. Sopir harus punya SIM A khusus, karena menyelamatkan nyawa orang, serta izin-izin lainnya terkait angkutan jalan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal, Jakarta, Sabtu (20/6).
Iqbal menambahkan, pengelola Taksi Uber bisa disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Pasalnya Taksi Uber tersebut melanggar beberapa hal yang tidak seperti taksi umumnya.
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Comments