Isenk - Karena melakukan berbagai kesalahan tiga penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang dicabut izinnya. Ketiga PPIU yang dicabut izinnya masing-masing PT Mediterania dan PT Kopindo Wisata yang berkedudukan di Jakarta, dan PT Mustaqbal Lima di Cirebon.
Hal ini diutarakan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil usai kegiatan pembahasan kerjasama Kemenag dengan Kemenlu terkait pengadaan barang dan jasa di luar negeri sebagaimana dikutip dari laman haji.kemenag.go.id, Kamis (13/8/2015).
Selain mencabut izin, Ditjen PHU juga tidak memperpanjang izin tiga travel umrah yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. “Itu terpaksa dilakukan, karena berdasarkan kepada penilaian hasil akreditasi, ada yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
“(Ketiganya adalah) PT Catur Daya Utama (Kepulauan Riau), PT Huli Saqdah (Jakarta), dan PT Maccadina (Maccadina),” imbuhnya membeberkan PPIU yang tak diperpanjang izinnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah, Muhajirin Yanis menambahkan, pemerintah memberikan sanksi demikian, karena PPIU tersebut merugikan jemaah.
“Mulai dari gagal berangkat ke Tanah Suci, terlantar di negara transit, masalah pemondokan, tidak ada tiket berangkat, dan bahkan ada yang sampai tidak dapat atau tertunda pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air,” papar mantan Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo.
Meski demikian, Muhajirin mengingatkan, sanksi administratif diberikan sesuai dengan kapasitas dan jenis kesalahan. “Dari yang paling ringan, yaitu berupa teguran tertulis sampai dengan paling berat berbentuk pencabutan izin sebagai PPIU,” katanya. (trbn)
Banyak Lakukan Kesalahan, Kemenag Cabut Izin Tiga Travel Umrah
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Comments