Cumaisenk - Anggota polisi dari Polsek Rumbia menangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial DC (22) warga Dusun II, Kampung Bumi Nabung ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah saat sedang makan nasi goreng di Pasar Bumi Harjo Bumi Nabung Ilir.
Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto menjelaskan bahwa pelaku DC ditangkap atas laporan Korban Muji, warga Dusun XIII No Laporan LP/205-B/VII/2021/SPKT/ Polsek Rumbia / Polres Lampung Tengah/ Polda Lampung tanggal 03 Juli 2021.
"Korban pulang dari Kerja kemudian memarkirkan sepeda motor di dapur rumahnya, kurang Lebih jam 03.00 WIB, istri korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di dapur," kata Kapolsek Rumbia, Selasa (03/08/2021).
Selain sepeda motor, Kapolsek menuturkan dua buah ponsel warna Merah dan warna Putih juga digasak oleh pelaku.
"Istri korban sempat membangunkan suaminya untuk mengejar pelaku namun pelaku berhasil kabur," tutur Kapolsek.
Ia mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku dan langsung membekuk pelaku.
"Dari penangkapan pelaku, barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna silver abu-abu Nopol B 3074 BEM milik korban kita bawa ke Polsek Rumbia," ungkap Kapolsek.
Kapolsek mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan di mapolsek Rumbi.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku DC dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Comments