Cumaienk - Bagi yang membeli ponsel, komputer genggam atau tablet (HKT) dari luar negeri, pastikan International Mobile Equipment Identity atau yang biasa kita kenal sebagai IMEI pada perangkat tersebut sudah terdaftar. Jika belum, segera mendaftarkannya.
IMEI perlu didaftarkan agar perangkat yang dibawa dari luar negeri dapat menggunakan operator seluler di Indonesia. Lantas bagaimana caranya?
Dikutip dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), registrasi IMEI dapat dilakukan melalui website Bea Cukai atau bisa melalui aplikasi mobile Bea Cukai.
Jika sudah, akan muncul QR Code yang harus dibawa ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan atau kantor Bea Cukai terdekat.
Sementara bagi perangkat yang diterima melalui jasa pengiriman, pendaftaran IMEI akan dilakukan perusahaan jasa titipan sesuai aturan.
Dan jangan lupa, pendaftaran IMEI harus dilakukan maksimal 60 hari semenjak kedatangan perangkat ke Indonesia.
Comments