Cumaisenk - Taliban menyatakan, mereka berjanji menghormati hak perempuan Afghanistan menurut Syariah (hukum Islam). Pernyataan itu disampaikan oleh juru bicara milisi Zabihullah Mujahid, dalam konferensi pers pertama mereka.
Mujahid menerangkan, terdapat perbedaan besar antara Taliban yang digulingkan AS 2001 silam dengan sikap mereka setelah kembali berkuasa.
Awak media merujuk kepada periode pertama 1996-2001. Saat itu, wanita dilarang bekerja dan berkontak dengan pria bukan muhrimnya.
"Jika pertanyaan ini berdasarkan ideologi dan kepercayaan, maka tidak ada yang berubah," jelas Mujahid dilansir AFP Selasa (17/8/2021).
"Tetapi jika kami merujuk kepada pengalaman, kematangan, dan persepsi, tidak diragukan lagi banyak perbedaannya," lanjutnya.
Mujahid menegaskan, Taliban berhak mengatur Afghanistan berdasarkan prinsip keagamaan yang mereka anut.
Meski begitu, dia menuturkan kelompok pemberontak berjanji akan menghormati hak perempuan menurut Syariah, dikutip BBC.
"Mereka akan bekerja bahu membahu dengan kami. Kepada komunitas internasional, kami menjamin tidak akan ada diskriminasi," paparnya.
Mujahid mengatakan, wanita berhak mendapat pendidikan hingga jenjang universitas, yang sempat dilarang pada periode 1996-2001. Selain itu, dia juga menyatakan perempuan akan tetap bisa bekerja dan menjadi bagian dari pemerintahan baru mereka.
Mujahid hanya memaparkan nantinya perempuan harus mengenakan hijab, tanpa menjabarkan apakah ada pengetatan terhadap mereka.
Pernyataan Mujahid itu diperkuat juru bicara Taliban lainnya, Suhail Shaheen, yang berujar sekolah diizinkan tetap mengajar murid putri.
Diwartakan Daily Mail, di periode pertama kekuasaannya pemberontak melarang wanita belajar setelah mereka berusia delapan tahun. Mereka juga dilarang untuk berhubungan dengan pria lain, atau keluar rumah tanpa mendapatkan pengawalan dari keluarga maupun suaminya.
Karena itu jika ada yang ingin belajar, wanita Afghanistan dilaporkan melakukannya secara sembunyi-sembunyi.
Hukuman bagi wanita juga digelar secara terbuka, mulai dari dipukul hingga dihukum mati dengan cara dirajam. (kcm)
Comments